Masyarakat Kampung Tablasupa berkumpul bersama para tetua adat di ( Para-para adat ) Suku Serontou untuk membahas persiapan tim pemetaan hak ulayat masyarakat adat pada Sabtu, 3 Agustus 2024. Pertemuan diadakan di Tablasupa, Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua.
Ketua Dewan Adat Kampung Tablasupa Atanasius Okoseray dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa sebagai langkah awal, Tim Pemetaan yang di bentuk langsung dari masyarakat adat perlu mengidentifikasi cerita keberadaan masyarakat di kampung Tablasupa dan hubungan dengan kampung Yang lain, Cerita-cerita masa lalu itu bisa menjadi referensi guna mendukung proses pembuatan Peta Hak Ulayat Masyarakat Adat yang akan diusulkan ke kementerian untuk mendapat legitimasi status hutan adat.
Bicara tentang status hutan, Saat ini ada dua agenda besar yang menjadi sorotan terkait dengan pengelolaan hutan, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat (khususnya di sekitar hutan) dan juga penciptaan model pelestarian hutan yang efektif.
Pemerintah telah menyiapkan program yang memastikan bahwa sarana pengentasan kemiskinan masyarakat, khususnya di sekitar hutan. Salah satunya adalah dengan menciptakan keharmonisan antara peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan pelestarian lingkungan. Hal itu diharapkan bisa terwujud melalui Program Perhutanan Sosial. Program Perhutanan Sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan yang tetap berpedoman pada aspek kelestarian.
Hutan adat masyarakat Tablasupa di Distrik Depapre adalah salah satu hutan yang penting untuk dijaga. Hutan tersebut menjadi salah satu tempat tinggal burung Cenderawasih. Sejak 2014 Kelompok Pecinta Alam (KPA) yang dikoordinir langsung oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Papua ikut menjaga hutan tersebut.

Menurut penjelasan Tokoh-tokoh adat dalam pertemuan itu bahwa, wilayah hukum adat yang ada sampai sekarang merupakan titipan leluhur mereka, untuk itu tidak diperbolehkan untuk merubah status ke dalam bentuk apapun, agar supaya hubungan antara alam dan manusia, nilai-nilai sakral yang ada dalam hutan tetap terjaga, dan juga proses pengolahan SDA dalam hutan adat ini bisa di kelolah secara oleh masyarakat adat sendiri. (Ok)