Oleh : Obed Kromsian ( Anggota Dewan Nasional Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara )
Kita boleh menyaksikan secara langsung bagaimana gelombang kemajuan digitalisasi yang begitu pesat justru menjadi pedang bermata dua bagi masyarakat adat di Nusantara. Di satu sisi, teknologi informasi dan media sosial menjanjikan akses informasi yang luas, konektivitas global, dan peluang ekonomi baru. Namun, di sisi lain, kemajuan ini sering kali mengorbankan hak-hak hidup masyarakat adat, menempatkan mereka dalam posisi yang tidak setara ketika berhadapan dengan aktor-aktor yang sudah menguasai sistem digital.
Ini bukan sekadar ketertinggalan teknologi, melainkan bentuk diskriminasi struktural yang merampas kedaulatan atas tanah, sumber daya alam, dan identitas budaya mereka. Kondisi ini harus ditanggapi secara serius, karena potensi sumber daya alam di wilayah adat – seperti hutan, air, dan keanekaragaman hayati – menjadi sasaran empuk bagi pihak luar yang haus keuntungan.
Bayangkan saja: di tengah hutan adat Papua atau pegunungan adat di Sumatera, potensi pariwisata ekowisata atau pengelolaan sumber daya alam seperti kayu, madu hutan, atau tanaman obat mulai dieksploitasi secara diam-diam.
Aktor-aktor digital mulai dari influencer, agen promosi, hingga korporasi mendahului dengan membuat akun Instagram, TikTok, atau situs web yang mempromosikan “surga tersembunyi” tersebut. Mereka membangun narasi atraktif, mengumpulkan investasi, dan mengelola lalu lintas wisatawan, sementara masyarakat adat yang memiliki hak ulayat atas wilayah itu terpojokan, tidak terlibat langsung, bahkan sering kali tidak tahu-menahu.
Contoh nyata terjadi di beberapa kampung di Jayapura, Papua, di mana potensi pariwisata budaya seperti festival adat atau trekking hutan dikuasai oleh pihak luar melalui kampanye digital. Masyarakat adat kehilangan kendali, hanya mendapat remah-remah itupun sering di suruh kerja dulu, sementara keuntungan mengalir ke luar komunitas. Ini bukan kebetulan; ini adalah hasil dari kesenjangan digital di mana mereka yang menguasai algoritma dan SEO menjadi “pemilik” potensi tersebut.
Lebih ironis lagi, kemajuan teknologi informasi ini secara pelan-pelan membunuh norma-norma adat dan prinsip-prinsip hidup yang telah dilestarikan leluhur selama berabad-abad. Gadget dan media sosial merombak tradisi budaya serta perilaku sehari-hari.
Anak-anak muda adat yang dulu belajar kearifan lokal melalui cerita lisan dan ritual kini terpaku pada layar ponsel, meniru tren viral yang bertentangan dengan nilai adat. Di beberapa tempat, seperti komunitas adat di Kalimantan atau Maluku, norma gotong royong tergeser oleh individualisme digital, sementara ritual adat terganggu oleh promosi konten yang memuja “modernitas”. Diskriminasi semakin nyata ketika sumber daya alam mereka dimanfaatkan orang lain misalnya, perusahaan sawit atau tambang yang menggunakan drone dan data satelit untuk memetakan wilayah adat tanpa sepengetahuan pemiliknya. Sampai hari ini, banyak masyarakat adat belum mengenal dasar-dasar digitalisasi, sehingga mudah terjebak hoaks, situs penipuan, atau kampanye hitam di media sosial yang memprovokasi konflik internal atau menjebak individu ke dalam masalah hukum dan sosial.
Keterbatasan pemahaman ini menciptakan kerentanan besar: individu-individu masyarakat adat terjerumus pengaruh negatif, seperti penipuan investasi digital atau radikalisasi online yang mengikis solidaritas komunal. Kita ketahui bersama, saat ini marak kasus di mana informasi palsu tentang “pembangunan” menyebabkan masyarakat adat menandatangani perjanjian merugikan, atau bahkan konflik antar-suku yang dipicu algoritma media sosial.
Solusi mendesak adalah pemberdayaan masyarakat adat dalam pengelolaan sistem digitalisasi itu sendiri. Pemerintah, melalui Kementerian Desa dan Kementrian Komdigi atau lembaga seperti AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), harus menyediakan pelatihan literasi digital khusus adat – mulai dari membuat akun resmi komunitas, mengelola promosi pariwisata berbasis adat, hingga memantau eksploitasi SDA via tools sederhana seperti Google Earth atau aplikasi monitoring hutan. Kolaborasi dengan Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara bisa membangun narasi tandingan yang kuat di media sosial, memastikan suara adat didengar.
Tanpa intervensi ini, digitalisasi bukan lagi alat kemajuan, melainkan senjata pemusnahan budaya lambat. Masyarakat adat bukan harus menolak teknologi, tapi harus menjadi penguasa teknologi itu demi melindungi hak hidup mereka.
Ini adalah panggilan bagi semua pihak: dari pemerintah hingga swasta, untuk memastikan inklusivitas digital yang berkeadilan. Jika tidak, generasi mendatang hanya akan mewarisi tanah tandus dan budaya yang pudar di balik layar sentuh.
Sentani Timur, Jayapura –Tokoh agama Pdt. Yohan Wally, M.Mis menyoroti degradasi peran pemuda dalam tatanan adat di komunitas masyarakat adat, saat diwawancarai pada acara Musyawarah Pemuda Adat Kampung Nendali Netar 18/11/2025 yang bertemakan ” Nendali Kemarin, Hari ini, Esok dan yang akan datang .
Ia Menjelaskan bahwa, akhir-akhir ini kampung dan komunitas adat menghadapi tantangan serius, di mana nilai-nilai keaslian, manusia dan karakteristiknya mulai pudar akibat faktor seperti pendidikan, pekerjaan, dan kurangnya transmisi pengetahuan jati diri dari orang tua ke generasi muda.
Rasa cinta kepada kampung lama-kelamaan pudar, apalagi pengetahuan tentang jati diri kampung tidak pernah diturunkan dengan baik karena orang tua tdak mentransferkan nilai-nilai keaslian,” ujar Pdt. Wally saat diundang hadir dalam musyawarah Yo Va Riaa sebagai Narasumber, ia menekankan bahwa modernisasi sering membuat potensi pemuda tercerai-berai. Lanjutkan membaca “Pdt.Yohan Wally: Konsolidasi Pemuda Kampung harus Ada untuk Atasi dampak Modernisasi”
Musyawarah Adat Pertama Pemuda-Pemudi Kampung Nendali selama sehari 18/11/2025, merupakan inisiatif kolaborasi Ketua PD AMAN Jayapura, Benhur Yudha Wally dan pemuda adat serta tokoh-tokoh adat setempat, disela-sela musyawarah ketua Aman menekankan pentingnya peran pemimpin adat dalam membimbing generasi muda untuk menghindari potensi kekacauan sosial. Lanjutkan membaca “AMAN Berinisiatif Dorong Pemberdayaan Pemuda Adat di Netar “
Komitmen Pemuda Adat Nendali Bangun Kampung dengan Semangat Kekeluargaan
Perkumpulan Pemuda Adat Kampung Nendali, yang dikenal dengan istila lokal Bahasa Sentani “Yo Va Riya’a Nendali” (singkatan dari “Yo: Kampung “Va “Anak Muda/Generasi/ “Riya’a”: Musyawarah/duduk bersama. kegiatan musyawarah perdana ini dilakukan pada Selasa 18/11/2025 di kampung nendali
Acara ini menjadi tonggak penting bagi pemuda Nendali Sentani Timur Kabupaten Jayapura untuk bersatu dan merumuskan langkah-langkah strategis dalam pembangunan kampung berdasarkan asas kekerabatan dan kekeluargaan yang telah mengakar.
Yo Va Riyaa Nendali adalah wadah bagi seluruh anak Kampung Nendali dari berbagai suku bangsa yang hidup berdampingan. Perkumpulan ini didirikan dengan tujuan mulia, antara lain Membangun pemahaman yang seragam tentang Kampung Nendali, Merumuskan tujuan bersama untuk kemajuan kampung, Menjadi mitra strategis bagi Otoritas Adat Nendali, Pemerintah Kampung Nendali, serta Lembaga Agama setempat dalam upaya pembangunan berkelanjutan. Merancang dan menyampaikan rekomendasi konstruktif untuk kehidupan yang lebih baik kepada berbagai pihak terkait, Menjadi forum untuk menyampaikan ide dan gagasan guna menjaga ketahanan Kampung Nendali. Lanjutkan membaca “Perkumpulan Pemuda Adat Nendali Gelar Musyawarah Perdana: Yo Va Riya’a”
Jayapura-Papua, Kegiatan Workshop ” Penguatan peran mahasiswa dalam advokasi perlindungan hak masyarakat hukum adat di Papua ” dinilai terlambat. Menurut Akademisi FH Uncen Prof.Dr.Frans Reumi S.H.,M.A.,M.H yang hadir sebagai pemateri dalam diskusi di Cafee Isasai Waena 11/11/2025, Menurutnya tema ini seharusnya sudah menjadi agenda utama di kampus dan komunitas adat sejak 5 hingga 10 tahun lalu. Fokus utama adalah pada masyarakat adat yang memiliki lembaga-lembaga tradisional kuat, di mana mahasiswa diharapkan kembali ke kampung halaman untuk mendukung penguatan budaya lokal.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Cenderawasi Jayapura
Workshop “Penguatan Peran Mahasiswa dalam Advokasi Perlindungan Hak Masyarakat Adat Papua”
Jayapura-Papua, Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) bekerja sama dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Pengurus Daerah Jayapura dan Yayasan Lingkungan Hidup Papua (YALI Papua) menggelar workshop bertajuk “Penguatan Peran Mahasiswa dalam Advokasi Perlindungan Hak Masyarakat Adat Papua” di Isasai Gelanggang Remaja Yoka Waena, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan ini menjadi ruang penting untuk membangun pemahaman kritis dan memperkuat kapasitas mahasiswa hukum dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat adat yang selama ini kerap terpinggirkan oleh arus pembangunan dan kebijakan nasional.
Koordinator pelaksana lokakarya, Wina Senanndi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa hukum untuk mengambil peran aktif dalam isu-isu sosial dan keadilan masyarakat adat Papua.
“Workshop ini kami rancang agar mahasiswa hukum tidak hanya memahami teori, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan keberanian untuk melakukan advokasi di tengah masyarakat,” ujar Wina Senanndi.
Foto Bersama, Pemateri dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Cenderawasi
Menurutnya, kegiatan ini memiliki beberapa tujuan penting, antara lain memperkuat pemahaman mahasiswa hukum mengenai kerangka hukum yang mengatur masyarakat adat Papua, membangun daya kritis terhadap produk hukum yang berpotensi terkait dengan hak-hak adat, serta meningkatkan keterampilan advokasi berbasis hukum dan hak asasi bagi mahasiswa Fakultas Hukum Uncen.
Selain itu, lokakarya ini juga bertujuan membangun strategi jejaring antara mahasiswa dengan organisasi masyarakat adat dan lembaga pendamping dalam gerakan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Diharapkan, kegiatan ini dapat melahirkan inisiasi kampanye dan advokasi mahasiswa yang berkelanjutan untuk memperkuat posisi hukum masyarakat adat Papua.
Dalam berbagai hal, Dekan Fakultas Hukum Uncen menekankan pentingnya mahasiswa dalam membaca dinamika hukum secara kritis dengan perspektif keadilan sosial.
“Mahasiswa hukum harus menjadi garda terdepan yang berani menyuarakan kepentingan rakyat kecil, terutama masyarakat adat Papua yang haknya sering diabaikan. Perguruan tinggi tidak boleh diam terhadap ketidakadilan,” tegas Dekan.
Workshop ini diikuti oleh 40 peserta yang terdiri atas perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari delapan fakultas di Universitas Cenderawasih serta mahasiswa Fakultas Hukum.
Para pemateri berasal dari akademisi Fakultas Hukum Uncen, AMAN PD Jayapura, dan YALI Papua. Mereka membahas berbagai isu mulai dari kerangka hukum masyarakat adat, advokasi berbasis hak asasi manusia (HAM), hingga kebijakan pembangunan yang berdampak langsung terhadap analisis hak ulayat masyarakat adat di Tanah Papua.
Ketua AMAN PD Jayapura, Benhur Wally, menyampaikan bahwa mahasiswa harus memiliki keberanian dan pemahaman hukum yang kuat untuk terlibat langsung dalam pembelaan hak-hak masyarakat adat.
“Advokasi tidak hanya sekedar berbicara di ruang publik, namun juga memahami akar masalah hukum yang membuat masyarakat adat kehilangan haknya. Mahasiswa bisa menjadi mitra strategis dalam perjuangan ini,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan YALI Papua, Nicodemus AP Yomaki, menilai kegiatan ini sebagai langkah penting membangun kesadaran ekologis dan sosial di kalangan pelajar.
“Masyarakat adat bukan hanya pemilik tanah, tapi juga penjaga lingkungan dan budaya. Mahasiswa perlu melihat persoalan ini secara utuh agar gerakan advokasinya punya arah dan keinginan,” ujarnya.
Melalui lokakarya ini, peserta diajak mempelajari studi kasus nyata dari wilayah adat di Papua, melakukan simulasi advokasi seperti strategi dengar pendapat dan litigasi, serta menyusun gagasan kampanye mahasiswa yang berkelanjutan untuk perlindungan hak-hak masyarakat adat. (RAE)
Rikshen Wonda, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) saat di wawancarai di Cafee Isasai Waena, menyampaikan apresiasi mendalam atas kegiatan diskusi dan kolaborasi terkait isu lingkungan masyarakat adat di Papua.
Dalam pernyataannya, Wonda menekankan bahwa acara tersebut merupakan respons konkrit terhadap tantangan kompleks yang dihadapi komunitas adat, termasuk erosi budaya akibat migrasi massal dan perkawinan campur. “Kegiatan ini luar biasa karena mampu menyerap aspirasi mahasiswa dan masyarakat umum, sekaligus membuka peluang kolaborasi ke depan untuk menanggapi isu-isu Masyarakat adat,” ujar Wonda.
Wonda, yang juga terlibat dalam aktivis mahasiswa, menguraikan kompleksitas masyarakat adat Papua yang tidak hanya terbagi menjadi dua unsur utama seperti pegunungan dan pantai, melainkan mencakup “tujuh wilayah adat” utama: Mamta, Saireri, Domberai, Bomberai, Meepago, Lapago, dan Animha
Wilayah-wilayah ini menampung beragam etnis dengan kekayaan seni, bahasa, dan tradisi yang kini terancam hilang. Ia menyoroti migrasi besar-besaran, termasuk kedatangan “kapal putih” di wilayah Jayapura dan daerah lain di papua, memicu perubahan demografis dan hilangnya identitas budaya.
Anak-anak dari perkawinan campur mulai membludak, sehingga memicu degradasi budaya dan identitas keaslian Contohnya bahasa etnik, ini juga terindikasi bahwa ada degradasi budaya.
Hal ini sejalan dengan eksploitasi Sumber Daya Alam di Papua sering kali mengabaikan hak Masyarakat Adat, hingga menyebabkan konflik sosial
Tantangan Regulasi dan Harapan Pemberdayaan Budaya
Wonda mengkritik implementasi “Perda Nomor 15 Tahun 2008 tentang Kependudukan” di Provinsi Papua, yang dimaksudkan untuk melindungi penduduk asli dari migrasi tak terkendali, namun gagal dilaksanakan karena tumpang tindih regulasi dengan Undang-Undang Dasar dan hirarki perundang-undangan yang telah direvisi.
“Perda ini bergantung pada aturan lebih tinggi dan tidak bisa berdiri sendiri, sehingga pengakuan hak adat harus diikuti pemberdayaan nyata,” tegasnya.
Ia mencontohkan keragaman budaya di Jayapura, seperti komunitas Kayu Pulau, Kayu Batu, Tanah Merah di Sentani ( Orang Tanah Merah menyebut nama Asli Gunung Cykloop sebagai Deponwai, Sentani Menyebutnya Robong Holo, Banyak kalangan Menyebutnya Dobon Solo ), hal ini yang mencerminkan kompleksitas inter-etnis di Papua.
Komitmen Mahasiswa di Garda Terdepan
Sebagai jati diri bangsa Papua, budaya dan adat harus dipegang teguh, menurut Wonda. Ia menegaskan mulai saat ini peran mahasiswa akan jadi garda terdepan dalam melindungi isu-isu Masyarakat adat dan Lingkungan Hukum adat . (ok)
Kepala Unit Advokasi PD. Aman Jayapura Rudy Mebri saat di Temui di Cafee Isasai Waena 11/11/2025 menyoroti isu krusial mengenai sikap perusahaan kelapa sawit di Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura, yang dianggap tidak bijak dalam menangani tuntutan hak-hak masyarakat adat.
Rudy Mebri menekankan keseriusan perusahaan memenuhi komitmen awal terkait program plasma (minimal 20% lahan untuk masyarakat,diharuskan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007), karena kegagalan ini akan merujuk kepada kehidupan generasi Masyarakat adat saat ini dan masa depan.
Hal Ini mencerminkan ketidakadilan di mana lahan hak ulayat masyarakat telah digusur selama lebih dari 30 tahun, ini sama saja meninggalkan beban masalah bagi anak cucu, sementara Nilai-nilai budaya yang ada di wilayah adat itu atau situs sakral hilang tanpa ganti rugi yang adil
Dari data yang kami rangkum Konflik ini telah berlangsung sejak 1994, ketika PT Sinar Kencana Inti Perkasa (afiliasi PT Sinarmas Group) mulai beroperasi di Lereh, Distrik Kaureh dan Yapsi.
Masyarakat adat dari 12 suku, termasuk pemilik hak ulayat, telah melakukan aksi demonstrasi keempat kalinya sejak September 2025, dan pemalangan pabrik pada 7-8 November 2025, menuntut pemenuhan hak plasma mereka, dan pertemuan langsung dengan CEO perusahaan juga telah dilakukan di jakarta pada Oktober 2025, meskipun jalur diplomasi ini dilakukan pihak perusahaan dinilai tidak serius merespons, ini yang menyebabkan muncul gerakan di masyarakat adat .
Isu ini bukan hanya soal plasma, tapi juga penggusuran lahan adat, kerusakan ekosistem, dan pelanggaran hak-hakdasar
Kepala Unit Advokasi PD. Aman Jayapura Rudy Mebri berencana Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Jayapura akan turun langsung ke kampung-kampung yang mengalami diskriminasi oleh perusahan, memasang “plang” (penanda) sebagai simbol Aliansi Masyarakat Adat Nusantara hadir di kampung dan akan melakukan pendampingan kepada masyarakat adat, mengidentifikasi kasus hak ulayat yang belum diakui negara dan upaya-upaya lain untuk perlindungan Masyarakat Adat di sana.
Menurutnya juga bahwa Ini selaras dengan program kerja AMAN untuk memberdayakan komunitas adat, termasuk kolaborasi dengan lembaga seperti WALHI Papua dan pemerintah daerah.
Secara hukum, tuntutan ini didukung oleh Undang-Undang Pokok Agraria dan konvensi ILO 169 tentang hak masyarakat adat, di mana perusahaan berisiko kalah jika dibawa ke ranah peradilan.
Dari dinamika yang dialami masyarakat adat Yapsi Kaureh bisa disimpulkan bahwa sampai hari ini , belum ada solusi final dari perusahan, tapi aksi ini menekankan bahwa hak ulayat bukan milik negara semata, melainkan warisan adat yang harus dil indungi. (ok)
Dalam upaya memperkuat advokasi hak-hak masyarakat adat di Tanah Papua, berbagai pihak termasuk aktivis, akademisi, dan pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan harmonisasi regulasi.
Ketua PD AMAN Jayapura Benhur Yudha Wally saat usai Workshop Bersama Universitas Cenderawasi di Cafe Isasai Waena 11/11/2025 menyatakan bahwa kerja-kerja advokasi ini memerlukan penempatan sumber daya yang tepat, khususnya di wilayah Jayapura, untuk memastikan suara masyarakat adat didengar langsung oleh pemerintah dan stakeholder terkait.
Pernyataan tersebut bersumber dari kesulitan utama saat ini yaitu kurangnya harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif yang berlaku. “Kami mengalami kesulitan dalam pembuatan peraturan daerah (Perda) yang berpihak pada hak-hak masyarakat adat,” ujar Benhur Wally yang Juga Anggota DPRP Fraksi NasDem Utusan Masyarakat adat.
Ia menekankan bahwa pentingnya keterlibatan akademisi, terutama mahasiswa fakultas hukum, untuk memberikan pengetahuan tentang hukum positif guna mengatasi masalah dini di tingkat kampung yang memicu Gerakan aktivis masyarakat adat dari bawah.
Benhur Wally menambahkan juga bahwa Untuk mengatasi hal tersebut, Pengurus Daerah Jayapura rencana mendorong kegiatan kolaboratif dengan rektor Universitas Cenderawasih (Uncen) di Jayapura dan Universitas Papua (Unipa) di Manokwari, itu telah menjadi target utama tahun ini.
Kolabirasi ini bertujuan memberikan pemahaman langsung kepada mahasiswa dan komunitas adat di kampung-kampung, sehingga advokasi tidak hanya terfokus pada pemberdayaan, tetapi juga perbaikan regulasi. “Kami akan terus mendorong kehadiran akademisi dalam kegiatan yang menyentuh mahasiswa dan aktivis adat, termasuk dalam rangkaian MOU (Memorandum of Understanding) dengan rektor-rektor tersebut,” tambahnya.
Situasi regulasi di daerah saat ini masi “tumpang tindih” akibat kurangnya sinkronisasi, yang menyulitkan pembentukan Perda afirmatif untuk pengakuan hak masyarakat adat.
Ketua PD. AMAN Jayapura juga menyampaikan banyak kebijakan regulasi yang masi menjadi pekerjaan rumah di DPRD, sehingga diperlukan koreksi dari pemerintah, NGO, dan bahkan regulasi internasional.
Kolaborasi dengan NGO dan akademisi dianggap krusial untuk mendampingi aktivis adat, memastikan suara mereka dari tingkat pemerintahan hingga lembaga adat di kampung-kampung. Upaya ini diharapkan dapat mengatasi kesenjangan pengetahuan hukum dan memperkuat posisi masyarakat adat dalam menghadapi dinamika regulasi daerah.
“Perjuangan ini harus selaras, tidak hanya pemberdayaan, tapi advokasi untuk perbaikan regulasi yang melindungi komunitas adat di Tanah Papua,” tegasnya. (ok)