BUMMA Phuyakoi Kantongi Ijin Pertambangan Rakyat Pertama di Tanah Papua

BUMMA Phuyakoi Puay-Yokiwa Kabupaten Jayapura papua Resmi Kantongi Ijin Pertambangan Rakyat untuk Masyarakat Adat Pertama di Tanah Papua
Badan Usaha Milik Masyarakat Adat Bhuyakoi Kampung Adat Yokiwa Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, satu-satunya Kampung Adat di Tanah Papua yang kini telah mengantongi Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk pengelongan pertambangan komunal Masyarakat adat di wilayah adat Kampung Yokiwa -Puay dari Dinas Enegi dan Sumberdaya Mineral (ESDM)Provinsi Papua.
Hal itu di sampaikan Ketua Koperasi Badan Usaha Milik Masyarakat Adat Phuyakoi Puay-Yokiwa Alfons Awoitauw saat menggelar para-para adat Bersama ondofolo ,koselo dari Kampung Adat Yokiwa , Puay dan Heram Ayapo di Obhe Kampung Adat Yokiwa Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura senin,(18/8/2025).
Alfons Awoitauw menjelaskan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) yang di berikan oleh provinsi papua kepada koperasi adat Phuyakoi tersebut, satu ijin mencakup luasan kawasan mencapai sepuluh hektar. luas wilayah tersebut tidak dapat bergeser karena sesuai Perda Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 9 Poin 1 dan 2 Luasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diperuntukan bagi kelompok masyarakat adat dan badan usaha, koperasi masyarakat adat dengan luasan paling banyak 10 (sepuluh) hektare.
Berdasar Point (2) pihak pertama dapat membantu pengelola lain yang berbatasan dengan luas wilayah paling sedikit kurang lebih seluas 5 (lima) hectare yang dapat di Kelola Bersama.
“ ijin ini kurang lebih satu tahun kami urus , dan ini mencakup seluruh wilayah puay dan yokiwa jadi Phuyakoi untuk puay dan Yokiwa IPR ini “ jelas Alfons Awoitauw senin,(18/8/2025).
Batas waktu pengelolaan Ijin Pertambangan Rakyat IPR yang di tetapkan oleh ESDM Provinsi Papua yakni selama 3 bulan berjalan, dan akan di lakukan evaluasi berkelanjutan progress pengelolaan pertambangan rakyat di wilayah setempat.
“ batas waktu IPR tiga bulan, dan kami sudah berjalan 1 bulan sisa waktu dua bulan harus segera di jalankan sehingga ada evaluasi tersendiri dari pihak terkait progress pertambangan Rakyat untuk kelompok Koperasi Adat Phuyakoi “ katanya.
Kepala Kampung Adat Yokiwa Ari Awoitauw menegaskan IPR yang di berikan oleh pemprov kepada Masyarakat adat merupakan sebuah gebrakan baru dan kesempatan ini harus di gerakan karen Masyarakat Adat memiliki kedaulatan luas atas hak pengelolaan wilayah adat dan sumberdaya alamnya.
“ ini sesuatu yang menguntungkan bagi kami masyarakat Adat perlu di kerjakan bersama, apa lagi ini menyangkut pengelolaan sumber daya alam kita di wilayah Adat dan Kampung Kami” ajak Kepala Kampung Adat Yokiwa Ari Awoitauw.
Kepala Kampung Adat Ari Awoitauw mengatakan pertemuan seperti ini harus di buat dalam skala besar dengan melibatkan kampung-kampung adat yang didiami oleh masyarakat adat di sekitar Bhuyaka sehingga proses dan informasi soal Ijin Pertambangan Rakyat IPR, dapat di ketahui sehingga mereka tidak lagi jadi penonton dari aktifitas pertambangan yang selama ini di dominasi para pemodal yang terus menguras kekayaan alam masyarakat adat .
“ini penting semua harus tahu, dan menjadi pelaku tidak lagi diam kita jadi penggerak untuk anak cucu kita harus hadirkan yang lain biar mereka tahu “ katanya.
sehingga semua masyarakat Adat dapat mengetahui dan mengelola hasil sumber daya alam yang ada.
Tokoh pencetus Kebangkitan Masyarakat Adat Matius Awoitauw yang juga mantan Bupati Jayapura 2 periode menambahkan pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat adat, harus memiliki legal standing atau dasar hukum, sehingga Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) yang telah di keluarkan oleh Provinsi perlu di kelola bersama, ini sebagai dasar kekuatan mengelola SDA bagi masyarakat adat, yang memiliki sumberdaya alam sendiri.
Sehingga dirinya menyarankan Masyarakat adat yang memiliki Kawasan yang kaya akan sumberdaya alam, akan mendapatkan IPR untuk membentuk Koperasi adat dalam bentuk Badan Usaha Milik Masyarakat Adat sebagai wadah pengelolaan bersama.
“ selama ini tambang kita Kelola, tapi tidak punya ijin ini rentan skali di sita atau di hentikan apparat negara, kita harus bangkit sekarang Masyarakat adat harus mandiri melalui IPR yang sedianya di Kelola olehmasyarakat adat “ ungkap Mantan Bupati Jayapura itu.
Selain itu Mathius berharap IPR dibawah kawasan sepuluh hektare, maksimal 5 hektar agar berkolaborasi dengan diatas 10 hektare, agar pengelolan wilayah dan sumberdaya alam berbatasan dapat di lakukan oleh Masyarakat adat secara bersama .
“ komunitas atau kelompok yang Kawasan 5 hektare, perlu pemetaan wilayah SDA, sambil Kerjasama berbatas dengan komunitas yang wilayah sumberdaya alamnya 10 hektar “ katanya
Untuk menemukan model pengelolaan koperasi dan Badan Usama Milik Masyarakat Adat yang cocok Masyarakat adat perlu melakukan kerja sama dan menerima masukan dengan pihak-pihak lain seperti seperti AMAN, LSM, dan pemerintah daerah.
Awoitauw berharap pengelolaan sumberdaya alam terutama sektor pertambangan, dapat menjadi sumber penghidupan berkelanjutan bagi masyarakat adat, sehingga IPR yag di berikan menjadi modal untuk menjalin kerja sama dengan pihak lain dengan perjanjian kerja yang resmi bersama Masyarakat adat.(nesta)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *