AMAN JAYAPURA BANGUN KEMITRAAN BERSAMA KEMENKUMHAM UNTUK PELATIHAN PARALEGAL

Pentingnya penguatan kelembagaan adat untuk jabatan tradisional seperti kepala suku atau kepala klen/marga dalam menjalankan fungsi advokasi dan penasehat dalam lingkupnya, memerlukan pemahaman dasar  untuk  kolaborasi hukum positif dan hukum adat di masyarakat adat, khususnya di komunitas-komunitas Adat di Tanah Papua, sehingga seringkali menyebabkan banyak kasus-kasus yang  tidak dapat diselesaikan di tingkat mereka

AMAN Jayapura merancang kegiatan pelatihan Fasilitator / paralegal khusus untuk kelembagaan adat. Tujuannya adalah melengkapi mereka dengan pemahaman hukum positif dan cara mengkolaborasikannya dengan hukum adat, agar mereka dapat menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan masalah-masalah awal di komunitas.

Menindak lanjuti hal ini,  rabu 1/10/2025 Ketua PD AMAN Jayapura Benhur Yudha Wally. SE Bertandang ke kantor Kakanwil Kemenkumham Provinsi Papua, untuk membangun kemitraan antar lembaga, guna  mengawal Masyarakat adat di Papua untuk berdiri tegak lurus diatas hak-hak dasarnya

Tujuan AMAN Jayapura adalah   untuk memperoleh metode pengajaran yang efektif bagi fasilitator atau paralegal dengan dasar-dasar hukum positif yang bisa membekali fasilitator yang akan disiapkan di komunitas nanti

Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua Anthonius Mathius Ayorbaba, S.H., M.Si, menyambut baik inisiatif ini, pihaknya juga  menawarkan dukungan anggaran dan fasilitas kantor untuk kegiatan pelatihan paralegal nanti yang akan di dorong oleh AMAN.

Ketua PD AMAN Jayapura Benhur Wally saat di wawancarai mengatakan, Program ini bertujuan menciptakan ‘pagar’ di awal, memungkinkan penyelesaian masalah di lingkup masyarakat adat, yang berkaitan dengan tradisi, norma dan budaya  serta hak-hak komunal dan individu secara internal oleh paralegal atau pembela masyarakat adat (PPPMA) di tingkat komunitas sebelum masalah berlanjut ke kepolisian atau pengadilan.

Program ini juga bagian dari dukungan terhadap PENGACARA PEMBELA MASYARAKAT ADAT NUSANTARA ( PPMAN) )  yang akan berperan sebagai  organisasi sayap di bawa kontrol AMAN  untuk kerja-kerja pembelaan masyatakat adat di tingkat komunitas

Diskusi hangat yang berlangsung antara ketua AMAN dan Kakanwil Kemenkumham menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan adat untuk fungsi advokasi, peneguran, dan nasihat, terutama karena kasus di Tanah Papua sering tidak terselesaikan di tingkat adat akibat kurangnya pemahaman hukum positif dan adat.

Rencana kegiatan akan diatur mekanismenya secara internal dan akan disampaikan kepada komunitas-komunitas Masyarakat adat untuk mengirim perwakilannya yang akan terlibat sebagai peserta nanti, Untuk waktu pelaksanaannya nanti, Akan disampaikan secara resmi ke komunitas sesuai prosedur kelembagaan. (ok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *