Peran Mahasiswa dalam Advokasi Hak Masyarakat Adat Papua Penting
Jayapura-Papua, Kegiatan Workshop ” Penguatan peran mahasiswa dalam advokasi perlindungan hak masyarakat hukum adat di Papua ” dinilai terlambat. Menurut Akademisi FH Uncen Prof.Dr.Frans Reumi S.H.,M.A.,M.H yang hadir sebagai pemateri dalam diskusi di Cafee Isasai Waena 11/11/2025, Menurutnya tema ini seharusnya sudah menjadi agenda utama di kampus dan komunitas adat sejak 5 hingga 10 tahun lalu. Fokus utama adalah pada masyarakat adat yang memiliki lembaga-lembaga tradisional kuat, di mana mahasiswa diharapkan kembali ke kampung halaman untuk mendukung penguatan budaya lokal.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Cenderawasi Jayapura
Diskusi menekankan pentingnya komitmen mahasiswa untuk menerapkan ilmu pengetahuan, teori, doktrin, dan konsep yang dipelajari di perguruan tinggi. Data dan solusi untuk isu ini tidak perlu dicari dari luar, melainkan sudah ada di tingkat masyarakat adat. “Mahasiswa harus peduli dan kembali ke kampungnya, karena masyarakat adat Papua yang majemuk ini membutuhkan pendampingan aktif untuk mempertahankan identitasnya,” ujar Akademisi Fakultas Hukum Uncen Prof.Dr.Frans Reumi S.H.,M.A.,M.H salah satu narasumber.
Harapan ke depan adalah mahasiswa dapat menjadi aktor utama dalam mengendalikan perubahan sosial, terutama di tengah dinamika cepat yang dialami masyarakat adat saat ini.
Prof. Frans Reumi menambahkan bahwa Masyarakat adat Papua kini menghadapi transformasi cepat akibat era digitalisasi dan kemajuan telekomunikasi. Struktur komunal yang menjadi ciri khas kehidupan adat mulai bergeser menjadi individualisme, dengan perubahan nilai tanah adat dari sosial menjadi ekonomi sebagai indikator utama. “Ketika tanah adat berubah menjadi aset ekonomi, struktur sosial menjadi longgar, dan ini dipengaruhi oleh kepentingan pihak ketiga, termasuk eksploitasi sumber daya alam seperti hutan dan tanah,”
Mahasiswa, khususnya yang berasal dari daerah tersebut, diimbau untuk muncul sebagai figur pendamping yang komitmen, Mereka harus kembali ke kampung untuk menyempurnakan data lokal dengan teori akademis, menjadikan masyarakat adat sebagai subjek hidup, bukan objek pasif.
Para Pemateri dalam Workshop
Pendampingan ini mencakup pemberian informasi dan “briefing adat” untuk mengarahkan masyarakat menghadapi banjir informasi di era teknologi. “Masyarakat jangan terjebak informasi luar; mereka harus mengandalkan budaya, hukum adat, dan struktur tradisional sebagai benteng terakhir dalam era keterbukaan,” tambahnya. Isu sumber daya alam menjadi pekerjaan rumah (PR) terbesar, di mana mahasiswa berperan mengendalikan perubahan agar tidak merusak kehidupan komunal yang vital.
Posisi Regulasi Hukum: Pengakuan Konstitusi Belum Optimal
Secara regulasi, negara telah mengakui hak masyarakat adat melalui konstitusi, seperti Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Namun, tantangan utama terletak pada produk hukum turunan yang lahir dari konstitusi tersebut, yang sering kali belum memberikan kepastian hukum bagi adat yang tidak tertulis. Sistem politik hukum Indonesia lebih mengutamakan aturan tertulis, sehingga afirmasi terhadap masyarakat adat masih transisional dan belum sepenuhnya terealisasi.
Diskusi ini menyerukan agar mahasiswa tidak hanya mendiskusikan teori, tetapi juga mendorong implementasi regulasi yang lebih inklusif. Dengan demikian, advokasi dapat memperkuat posisi masyarakat adat Papua di tengah tekanan modernisasi.(ok)