” OPINI ”
Oleh : Obed Kromsian
( Anggota Dewan Nasional Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara )
Kita boleh menyaksikan secara langsung bagaimana gelombang kemajuan digitalisasi yang begitu pesat justru menjadi pedang bermata dua bagi masyarakat adat di Nusantara. Di satu sisi, teknologi informasi dan media sosial menjanjikan akses informasi yang luas, konektivitas global, dan peluang ekonomi baru. Namun, di sisi lain, kemajuan ini sering kali mengorbankan hak-hak hidup masyarakat adat, menempatkan mereka dalam posisi yang tidak setara ketika berhadapan dengan aktor-aktor yang sudah menguasai sistem digital.
Ini bukan sekadar ketertinggalan teknologi, melainkan bentuk diskriminasi struktural yang merampas kedaulatan atas tanah, sumber daya alam, dan identitas budaya mereka. Kondisi ini harus ditanggapi secara serius, karena potensi sumber daya alam di wilayah adat – seperti hutan, air, dan keanekaragaman hayati – menjadi sasaran empuk bagi pihak luar yang haus keuntungan.
Bayangkan saja: di tengah hutan adat Papua atau pegunungan adat di Sumatera, potensi pariwisata ekowisata atau pengelolaan sumber daya alam seperti kayu, madu hutan, atau tanaman obat mulai dieksploitasi secara diam-diam.
Aktor-aktor digital mulai dari influencer, agen promosi, hingga korporasi mendahului dengan membuat akun Instagram, TikTok, atau situs web yang mempromosikan “surga tersembunyi” tersebut. Mereka membangun narasi atraktif, mengumpulkan investasi, dan mengelola lalu lintas wisatawan, sementara masyarakat adat yang memiliki hak ulayat atas wilayah itu terpojokan, tidak terlibat langsung, bahkan sering kali tidak tahu-menahu.
Contoh nyata terjadi di beberapa kampung di Jayapura, Papua, di mana potensi pariwisata budaya seperti festival adat atau trekking hutan dikuasai oleh pihak luar melalui kampanye digital. Masyarakat adat kehilangan kendali, hanya mendapat remah-remah itupun sering di suruh kerja dulu, sementara keuntungan mengalir ke luar komunitas. Ini bukan kebetulan; ini adalah hasil dari kesenjangan digital di mana mereka yang menguasai algoritma dan SEO menjadi “pemilik” potensi tersebut.
Lebih ironis lagi, kemajuan teknologi informasi ini secara pelan-pelan membunuh norma-norma adat dan prinsip-prinsip hidup yang telah dilestarikan leluhur selama berabad-abad. Gadget dan media sosial merombak tradisi budaya serta perilaku sehari-hari.
Anak-anak muda adat yang dulu belajar kearifan lokal melalui cerita lisan dan ritual kini terpaku pada layar ponsel, meniru tren viral yang bertentangan dengan nilai adat. Di beberapa tempat, seperti komunitas adat di Kalimantan atau Maluku, norma gotong royong tergeser oleh individualisme digital, sementara ritual adat terganggu oleh promosi konten yang memuja “modernitas”. Diskriminasi semakin nyata ketika sumber daya alam mereka dimanfaatkan orang lain misalnya, perusahaan sawit atau tambang yang menggunakan drone dan data satelit untuk memetakan wilayah adat tanpa sepengetahuan pemiliknya. Sampai hari ini, banyak masyarakat adat belum mengenal dasar-dasar digitalisasi, sehingga mudah terjebak hoaks, situs penipuan, atau kampanye hitam di media sosial yang memprovokasi konflik internal atau menjebak individu ke dalam masalah hukum dan sosial.
Keterbatasan pemahaman ini menciptakan kerentanan besar: individu-individu masyarakat adat terjerumus pengaruh negatif, seperti penipuan investasi digital atau radikalisasi online yang mengikis solidaritas komunal. Kita ketahui bersama, saat ini marak kasus di mana informasi palsu tentang “pembangunan” menyebabkan masyarakat adat menandatangani perjanjian merugikan, atau bahkan konflik antar-suku yang dipicu algoritma media sosial.
Solusi mendesak adalah pemberdayaan masyarakat adat dalam pengelolaan sistem digitalisasi itu sendiri. Pemerintah, melalui Kementerian Desa dan Kementrian Komdigi atau lembaga seperti AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), harus menyediakan pelatihan literasi digital khusus adat – mulai dari membuat akun resmi komunitas, mengelola promosi pariwisata berbasis adat, hingga memantau eksploitasi SDA via tools sederhana seperti Google Earth atau aplikasi monitoring hutan. Kolaborasi dengan Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara bisa membangun narasi tandingan yang kuat di media sosial, memastikan suara adat didengar.
Tanpa intervensi ini, digitalisasi bukan lagi alat kemajuan, melainkan senjata pemusnahan budaya lambat. Masyarakat adat bukan harus menolak teknologi, tapi harus menjadi penguasa teknologi itu demi melindungi hak hidup mereka.
Ini adalah panggilan bagi semua pihak: dari pemerintah hingga swasta, untuk memastikan inklusivitas digital yang berkeadilan. Jika tidak, generasi mendatang hanya akan mewarisi tanah tandus dan budaya yang pudar di balik layar sentuh.


