Musyawarah Adat Pertama Pemuda-Pemudi Kampung Nendali selama sehari 18/11/2025, merupakan inisiatif kolaborasi Ketua PD AMAN Jayapura, Benhur Yudha Wally dan pemuda adat serta tokoh-tokoh adat setempat, disela-sela musyawarah ketua Aman menekankan pentingnya peran pemimpin adat dalam membimbing generasi muda untuk menghindari potensi kekacauan sosial. Lanjutkan membaca “AMAN Berinisiatif Dorong Pemberdayaan Pemuda Adat di Netar “
Peran Mahasiswa dalam Advokasi Hak Masyarakat Adat Papua Penting
Jayapura-Papua, Kegiatan Workshop ” Penguatan peran mahasiswa dalam advokasi perlindungan hak masyarakat hukum adat di Papua ” dinilai terlambat. Menurut Akademisi FH Uncen Prof.Dr.Frans Reumi S.H.,M.A.,M.H yang hadir sebagai pemateri dalam diskusi di Cafee Isasai Waena 11/11/2025, Menurutnya tema ini seharusnya sudah menjadi agenda utama di kampus dan komunitas adat sejak 5 hingga 10 tahun lalu. Fokus utama adalah pada masyarakat adat yang memiliki lembaga-lembaga tradisional kuat, di mana mahasiswa diharapkan kembali ke kampung halaman untuk mendukung penguatan budaya lokal.

Lanjutkan membaca “Peran Mahasiswa dalam Advokasi Hak Masyarakat Adat Papua Penting “
Mahasiswa Hukum Uncen Didorong Jadi Motor Advokasi Hak Masyarakat Adat Papua
Workshop “Penguatan Peran Mahasiswa dalam Advokasi Perlindungan Hak Masyarakat Adat Papua”
Jayapura-Papua, Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) bekerja sama dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Pengurus Daerah Jayapura dan Yayasan Lingkungan Hidup Papua (YALI Papua) menggelar workshop bertajuk “Penguatan Peran Mahasiswa dalam Advokasi Perlindungan Hak Masyarakat Adat Papua” di Isasai Gelanggang Remaja Yoka Waena, Selasa (11/11/2025).
Kegiatan ini menjadi ruang penting untuk membangun pemahaman kritis dan memperkuat kapasitas mahasiswa hukum dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat adat yang selama ini kerap terpinggirkan oleh arus pembangunan dan kebijakan nasional.
Koordinator pelaksana lokakarya, Wina Senanndi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa hukum untuk mengambil peran aktif dalam isu-isu sosial dan keadilan masyarakat adat Papua.
“Workshop ini kami rancang agar mahasiswa hukum tidak hanya memahami teori, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan keberanian untuk melakukan advokasi di tengah masyarakat,” ujar Wina Senanndi.

Menurutnya, kegiatan ini memiliki beberapa tujuan penting, antara lain memperkuat pemahaman mahasiswa hukum mengenai kerangka hukum yang mengatur masyarakat adat Papua, membangun daya kritis terhadap produk hukum yang berpotensi terkait dengan hak-hak adat, serta meningkatkan keterampilan advokasi berbasis hukum dan hak asasi bagi mahasiswa Fakultas Hukum Uncen.
Selain itu, lokakarya ini juga bertujuan membangun strategi jejaring antara mahasiswa dengan organisasi masyarakat adat dan lembaga pendamping dalam gerakan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Diharapkan, kegiatan ini dapat melahirkan inisiasi kampanye dan advokasi mahasiswa yang berkelanjutan untuk memperkuat posisi hukum masyarakat adat Papua.
Dalam berbagai hal, Dekan Fakultas Hukum Uncen menekankan pentingnya mahasiswa dalam membaca dinamika hukum secara kritis dengan perspektif keadilan sosial.
“Mahasiswa hukum harus menjadi garda terdepan yang berani menyuarakan kepentingan rakyat kecil, terutama masyarakat adat Papua yang haknya sering diabaikan. Perguruan tinggi tidak boleh diam terhadap ketidakadilan,” tegas Dekan.
Workshop ini diikuti oleh 40 peserta yang terdiri atas perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari delapan fakultas di Universitas Cenderawasih serta mahasiswa Fakultas Hukum.
Para pemateri berasal dari akademisi Fakultas Hukum Uncen, AMAN PD Jayapura, dan YALI Papua. Mereka membahas berbagai isu mulai dari kerangka hukum masyarakat adat, advokasi berbasis hak asasi manusia (HAM), hingga kebijakan pembangunan yang berdampak langsung terhadap analisis hak ulayat masyarakat adat di Tanah Papua.
Ketua AMAN PD Jayapura, Benhur Wally, menyampaikan bahwa mahasiswa harus memiliki keberanian dan pemahaman hukum yang kuat untuk terlibat langsung dalam pembelaan hak-hak masyarakat adat.
“Advokasi tidak hanya sekedar berbicara di ruang publik, namun juga memahami akar masalah hukum yang membuat masyarakat adat kehilangan haknya. Mahasiswa bisa menjadi mitra strategis dalam perjuangan ini,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan YALI Papua, Nicodemus AP Yomaki, menilai kegiatan ini sebagai langkah penting membangun kesadaran ekologis dan sosial di kalangan pelajar.
“Masyarakat adat bukan hanya pemilik tanah, tapi juga penjaga lingkungan dan budaya. Mahasiswa perlu melihat persoalan ini secara utuh agar gerakan advokasinya punya arah dan keinginan,” ujarnya.
Melalui lokakarya ini, peserta diajak mempelajari studi kasus nyata dari wilayah adat di Papua, melakukan simulasi advokasi seperti strategi dengar pendapat dan litigasi, serta menyusun gagasan kampanye mahasiswa yang berkelanjutan untuk perlindungan hak-hak masyarakat adat. (RAE)
Mahasiswa Fakultas Hukum Uncen Soroti Isu Pemberdayaan Masyarakat Adat di Papua
Rikshen Wonda, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) saat di wawancarai di Cafee Isasai Waena, menyampaikan apresiasi mendalam atas kegiatan diskusi dan kolaborasi terkait isu lingkungan masyarakat adat di Papua.
Dalam pernyataannya, Wonda menekankan bahwa acara tersebut merupakan respons konkrit terhadap tantangan kompleks yang dihadapi komunitas adat, termasuk erosi budaya akibat migrasi massal dan perkawinan campur. “Kegiatan ini luar biasa karena mampu menyerap aspirasi mahasiswa dan masyarakat umum, sekaligus membuka peluang kolaborasi ke depan untuk menanggapi isu-isu Masyarakat adat,” ujar Wonda.
Wonda, yang juga terlibat dalam aktivis mahasiswa, menguraikan kompleksitas masyarakat adat Papua yang tidak hanya terbagi menjadi dua unsur utama seperti pegunungan dan pantai, melainkan mencakup “tujuh wilayah adat” utama: Mamta, Saireri, Domberai, Bomberai, Meepago, Lapago, dan Animha
Wilayah-wilayah ini menampung beragam etnis dengan kekayaan seni, bahasa, dan tradisi yang kini terancam hilang. Ia menyoroti migrasi besar-besaran, termasuk kedatangan “kapal putih” di wilayah Jayapura dan daerah lain di papua, memicu perubahan demografis dan hilangnya identitas budaya.
Anak-anak dari perkawinan campur mulai membludak, sehingga memicu degradasi budaya dan identitas keaslian Contohnya bahasa etnik, ini juga terindikasi bahwa ada degradasi budaya.
Hal ini sejalan dengan eksploitasi Sumber Daya Alam di Papua sering kali mengabaikan hak Masyarakat Adat, hingga menyebabkan konflik sosial
Tantangan Regulasi dan Harapan Pemberdayaan Budaya
Wonda mengkritik implementasi “Perda Nomor 15 Tahun 2008 tentang Kependudukan” di Provinsi Papua, yang dimaksudkan untuk melindungi penduduk asli dari migrasi tak terkendali, namun gagal dilaksanakan karena tumpang tindih regulasi dengan Undang-Undang Dasar dan hirarki perundang-undangan yang telah direvisi.
“Perda ini bergantung pada aturan lebih tinggi dan tidak bisa berdiri sendiri, sehingga pengakuan hak adat harus diikuti pemberdayaan nyata,” tegasnya.
Ia mencontohkan keragaman budaya di Jayapura, seperti komunitas Kayu Pulau, Kayu Batu, Tanah Merah di Sentani ( Orang Tanah Merah menyebut nama Asli Gunung Cykloop sebagai Deponwai, Sentani Menyebutnya Robong Holo, Banyak kalangan Menyebutnya Dobon Solo ), hal ini yang mencerminkan kompleksitas inter-etnis di Papua.
Komitmen Mahasiswa di Garda Terdepan
Sebagai jati diri bangsa Papua, budaya dan adat harus dipegang teguh, menurut Wonda. Ia menegaskan mulai saat ini peran mahasiswa akan jadi garda terdepan dalam melindungi isu-isu Masyarakat adat dan Lingkungan Hukum adat . (ok)
AMAN Jayapura Angkat Bicara Soal Isu Krusial di Masyarakat Adat Yapasi Kaureh
Kepala Unit Advokasi PD. Aman Jayapura Rudy Mebri saat di Temui di Cafee Isasai Waena 11/11/2025 menyoroti isu krusial mengenai sikap perusahaan kelapa sawit di Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura, yang dianggap tidak bijak dalam menangani tuntutan hak-hak masyarakat adat.
Rudy Mebri menekankan keseriusan perusahaan memenuhi komitmen awal terkait program plasma (minimal 20% lahan untuk masyarakat,diharuskan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007), karena kegagalan ini akan merujuk kepada kehidupan generasi Masyarakat adat saat ini dan masa depan.
Hal Ini mencerminkan ketidakadilan di mana lahan hak ulayat masyarakat telah digusur selama lebih dari 30 tahun, ini sama saja meninggalkan beban masalah bagi anak cucu, sementara Nilai-nilai budaya yang ada di wilayah adat itu atau situs sakral hilang tanpa ganti rugi yang adil
Dari data yang kami rangkum Konflik ini telah berlangsung sejak 1994, ketika PT Sinar Kencana Inti Perkasa (afiliasi PT Sinarmas Group) mulai beroperasi di Lereh, Distrik Kaureh dan Yapsi.
Masyarakat adat dari 12 suku, termasuk pemilik hak ulayat, telah melakukan aksi demonstrasi keempat kalinya sejak September 2025, dan pemalangan pabrik pada 7-8 November 2025, menuntut pemenuhan hak plasma mereka, dan pertemuan langsung dengan CEO perusahaan juga telah dilakukan di jakarta pada Oktober 2025, meskipun jalur diplomasi ini dilakukan pihak perusahaan dinilai tidak serius merespons, ini yang menyebabkan muncul gerakan di masyarakat adat .
Isu ini bukan hanya soal plasma, tapi juga penggusuran lahan adat, kerusakan ekosistem, dan pelanggaran hak-hakdasar
Kepala Unit Advokasi PD. Aman Jayapura Rudy Mebri berencana Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Jayapura akan turun langsung ke kampung-kampung yang mengalami diskriminasi oleh perusahan, memasang “plang” (penanda) sebagai simbol Aliansi Masyarakat Adat Nusantara hadir di kampung dan akan melakukan pendampingan kepada masyarakat adat, mengidentifikasi kasus hak ulayat yang belum diakui negara dan upaya-upaya lain untuk perlindungan Masyarakat Adat di sana.
Menurutnya juga bahwa Ini selaras dengan program kerja AMAN untuk memberdayakan komunitas adat, termasuk kolaborasi dengan lembaga seperti WALHI Papua dan pemerintah daerah.
Secara hukum, tuntutan ini didukung oleh Undang-Undang Pokok Agraria dan konvensi ILO 169 tentang hak masyarakat adat, di mana perusahaan berisiko kalah jika dibawa ke ranah peradilan.
Dari dinamika yang dialami masyarakat adat Yapsi Kaureh bisa disimpulkan bahwa sampai hari ini , belum ada solusi final dari perusahan, tapi aksi ini menekankan bahwa hak ulayat bukan milik negara semata, melainkan warisan adat yang harus dil indungi. (ok)
Upaya Advokasi Hak Masyarakat Adat di Papua Hadapi Tantangan Regulasi
Dalam upaya memperkuat advokasi hak-hak masyarakat adat di Tanah Papua, berbagai pihak termasuk aktivis, akademisi, dan pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan harmonisasi regulasi.
Ketua PD AMAN Jayapura Benhur Yudha Wally saat usai Workshop Bersama Universitas Cenderawasi di Cafe Isasai Waena 11/11/2025 menyatakan bahwa kerja-kerja advokasi ini memerlukan penempatan sumber daya yang tepat, khususnya di wilayah Jayapura, untuk memastikan suara masyarakat adat didengar langsung oleh pemerintah dan stakeholder terkait.
Pernyataan tersebut bersumber dari kesulitan utama saat ini yaitu kurangnya harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif yang berlaku. “Kami mengalami kesulitan dalam pembuatan peraturan daerah (Perda) yang berpihak pada hak-hak masyarakat adat,” ujar Benhur Wally yang Juga Anggota DPRP Fraksi NasDem Utusan Masyarakat adat.
Ia menekankan bahwa pentingnya keterlibatan akademisi, terutama mahasiswa fakultas hukum, untuk memberikan pengetahuan tentang hukum positif guna mengatasi masalah dini di tingkat kampung yang memicu Gerakan aktivis masyarakat adat dari bawah.
Benhur Wally menambahkan juga bahwa Untuk mengatasi hal tersebut, Pengurus Daerah Jayapura rencana mendorong kegiatan kolaboratif dengan rektor Universitas Cenderawasih (Uncen) di Jayapura dan Universitas Papua (Unipa) di Manokwari, itu telah menjadi target utama tahun ini.
Kolabirasi ini bertujuan memberikan pemahaman langsung kepada mahasiswa dan komunitas adat di kampung-kampung, sehingga advokasi tidak hanya terfokus pada pemberdayaan, tetapi juga perbaikan regulasi. “Kami akan terus mendorong kehadiran akademisi dalam kegiatan yang menyentuh mahasiswa dan aktivis adat, termasuk dalam rangkaian MOU (Memorandum of Understanding) dengan rektor-rektor tersebut,” tambahnya.
Situasi regulasi di daerah saat ini masi “tumpang tindih” akibat kurangnya sinkronisasi, yang menyulitkan pembentukan Perda afirmatif untuk pengakuan hak masyarakat adat.
Ketua PD. AMAN Jayapura juga menyampaikan banyak kebijakan regulasi yang masi menjadi pekerjaan rumah di DPRD, sehingga diperlukan koreksi dari pemerintah, NGO, dan bahkan regulasi internasional.
Kolaborasi dengan NGO dan akademisi dianggap krusial untuk mendampingi aktivis adat, memastikan suara mereka dari tingkat pemerintahan hingga lembaga adat di kampung-kampung. Upaya ini diharapkan dapat mengatasi kesenjangan pengetahuan hukum dan memperkuat posisi masyarakat adat dalam menghadapi dinamika regulasi daerah.
“Perjuangan ini harus selaras, tidak hanya pemberdayaan, tapi advokasi untuk perbaikan regulasi yang melindungi komunitas adat di Tanah Papua,” tegasnya. (ok)
Pengolahan Kelapa Sawit di Kaureh Kab. Jayapura dinilai Hilangkan Hak-Hak Dasar Masyarakat Adat
Ratusan warga dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi damai di pabrik milik PT. Siner Kencana Inti Perkasa Region Papua, PSM 7, 8/11/2026 menuntut hak plasma sebesar 20% dari kebun inti perusahaan.
Tuntutan ini didasari pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. Aksi ini merupakan kelanjutan dari pertemuan masyarakat dengan pihak perusahaan di Jakarta pada 8 Oktober lalu.
Dalam aksi damai tersebut, perwakilan masyarakat menegaskan kembali aspirasi mereka terkait hak atas tanah ulayat dan pembagian hasil perkebunan. Mereka menuntut agar perusahaan segera merealisasikan kebun plasma tanpa harus membuka lahan baru, melainkan diambil dari 20% kebun inti yang sudah ada. Lanjutkan membaca “Pengolahan Kelapa Sawit di Kaureh Kab. Jayapura dinilai Hilangkan Hak-Hak Dasar Masyarakat Adat”
30 Tahun Alami Ketidak Adilan, Masyarakat Adat Kaureh Berencana Tutup Perusahan Sawit
JAYAPURA, PAPUA – Masyarakat adat Sub DAS Kaureh, Distrik Kaureh, Kabupaten Jayapura, mengumumkan akan melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas operasional PT. SINAR KENCANA INTI PERKASA (PSM 7 REGION PAPUA KAUREH) secara penuh mulai Jumat, 7 November 2025.
Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas tidak seriusnya tanggapan perusahaan terhadap tuntutan hak ulayat dan kewajiban plasma yang telah berlarut-larut.
Konflik ini berakar pada sengketa pemanfaatan hak ulayat atas lahan selama 30 tahun lebih lamanya, luas lahan sekitar 42.471-47.745 hektar, di mana perusahaan dituduh membuka perkebunan sawit tanpa persetujuan penuh masyarakat adat, menyebabkan kerusakan lingkungan seperti pencemaran sungai dan hilangnya sumber daya alam.
Upaya mediasi terus berlangsung, termasuk permintaan Pemkab Jayapura agar perusahaan transparan dalam program CSR dan kebun plasma. Namun, tidak ada tanda-tanda penutupan; malah, ekspansi sawit secara nasional berpotensi memicu lebih banyak konflik agraria, seperti yang diperingatkan dalam studi UGM tentang 150 kasus serupa di Indonesia
Penghentian aktivitas ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yaitu UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2 tentang pengakuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, UU Otonomi Khusus Papua, serta Perda Kabupaten Jayapura No. 188.4/227 Tahun 2019 mengenai pengakuan wilayah hukum adat.
Tuntutan utama masyarakat adat meliputi: Plasma 20%: Pengembalian 20% kebun plasma dari kebun inti seluas 4.247 Ha kepada pemilik hak ulayat. Pembayaran Hak Ulayat: Pembayaran atas musnahnya hasil kekayaan alam sebagai harta warisan masyarakat adat.
Menurut Masyarakat adat ada Kegagalan sejak Negosiasi 8 Oktober 2025, yang mana Pertemuan telah dilakukan di Jakarta Pusat antara pimpinan perusahaan, CEO, dan perwakilan masyarakat adat. Namun, poin tuntutan pembayaran hak ulayat tidak direspons secara serius oleh CEO perusahaan. Lanjutkan membaca “30 Tahun Alami Ketidak Adilan, Masyarakat Adat Kaureh Berencana Tutup Perusahan Sawit”
Hari Kebangkitan Masyarakat Adat ( HKMA) di Kab. Jayapura jangan di Abaikan
Peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat (KMA) di Kabupaten Jayapura, Papua, merupakan simbol kuat dari spirit kebangkitan yang membangkitkan semangat, energi, dan identitas budaya masyarakat adat.
Anggota DPRK Kabupaten Jayapura Fraksi Otsus Amos Sumalena saat di wawancarai Media ini usai Kegiatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di Kampung Hobong 9/10/2025 menuturkan bahwa, Kegiatan ini tidak hanya merayakan eksistensi adat, tetapi juga menjadi momentum untuk memperjuangkan hak-hak adat di tengah tantangan pembangunan dan perubahan sosial.

Hari Kebangkitan Masyarakat Adat ditetapkan 24 Oktober setiap tahun, dimulai sejak 2013. Ini berawal dari inisiatif masyarakat adat untuk menegaskan keberadaan mereka di Kabupaten Jayapura, yang kaya akan suku-suku. Pada tahun pertama, acara ini menjadi tonggak kebangkitan setelah perjuangan panjang melawan stigma sebagai “separatis” atau penghambat pembangunan
Pada tahun 2022, peringatan ke-9 diusulkan masuk MURI (Museum Rekor Indonesia) sebagai acara adat terbesar di Papua, dengan kegiatan serentak di 15 lokasi,
Tahun 2023 peringatan ke-10, dipusatkan di Pantai Howe, Kampung Ifar besar, dengan pesan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura untuk mempertahankan eksistensi adat.
Tahun 2024 (peringatan ke-11), dengan tema “Jalan Budaya Menuju Jayapura Sejahtera” diadakan di Lapangan Mandala Genyem, Kota Jayapura, dimeriahkan tarian tradisional, seni, dan doa bersama untuk perdamaian
Amos Somilena Menambahkan, Makna atau “Spirit” dari Kebangkitan Masyarakat adat adalah menghadirkan Energi Baru dan Semangat baru bagi masyarakat asli untuk bangkit dari marginalisasi.
Peringatan ini telah mendorong kebijakan lokal, seperti integrasi kearifan adat dalam pembangunan, meski tantangan seperti konflik tanah tetap ada namun keterlibatan masyarakat adat dalam proses pembangunan tak pernah terlepas, Untuk itu mementum ini penting untuk di rawat, tuturnya. (ok)
Seruan dari Danau Sentani, Sahkan RUU masyarakat Adat
Kemajuan pembangunan yang tidak mengutamakan penghormatan kepada masyarakat adat dinilai mengintimidasi keberadaan masyarakat asli di papua, hak-hak dasar di eksploitasi dengan berbagai instrumen dari tingkat atas, banyak regulasi dan kebijakan mempersulit ruang masyarakat adat
Hal ini menjadi perenungan panjang insan adat, mulut berat Untuk bicara, mata melirik kiri dan kanan, ada rasa yang terperangkap di hati, nafas terasa sesat di dada, bagaikan terkubur hidup-hidup

Pulau hobong di danau Sentani jadi tempat ungkapan isi hati dari masyarakat adat yang di tandai penggantungan noken aspirasi oleh Abraham Kabey ( Kepala Kampung ) bersama Juru bicara Keondoafian setempat kepada Lasron Sinurat Anggota Bidang OKK Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara yang hadir memberikan materi pelatihan dan sosialisasi serta monitoring dan evaluasi bagi Dewan Aman Daerah dan Pengurus Harian Aman Jayapura 6-8/10/2025
Dari Pulau hobong, Sebuah kalimat halus penuh harapan menggema, membakar semangat seluruh masyarakat adat di Papua untuk bangkit pertahankan jati dirinya, hak-hak warisan nenek moyangnya, harapan itu dititipkan kepada Aliansi Masyarakat adat Nusantara untuk berjuang sampai titik darah penghabisan, hingga pengesahan RUU masyarakat adat disahkan oleh DPR-RI
Masyarakat di Papua mulai menyadari, UU Otonomi Khusus Papua mengalami dilemah berat, banyak intervensi kebijakan yang mempersulit hak hidup orang asli Papua sehingga menghadirkan keresahan, Kekuatan kepemimpinan adat jadi lemah dihadapan kapitalis, Kerinduan untuk bebas dari intimidasi ini menjadi pergumulan yang panjang
Hanya kepada Lembaga-lembaga aktifis Masyarakat adat kami menaruh harapan, perjuangkan isi hati kami agar ada UU yang melindungi kami di dalam negara, kami ingin bebas diatas tanah dan wilayah hukum adat kami. (ok)

