Pengolahan Kelapa Sawit di Kaureh Kab. Jayapura dinilai Hilangkan Hak-Hak Dasar Masyarakat Adat

Ratusan warga dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi damai di pabrik  milik PT. Siner Kencana Inti Perkasa Region Papua, PSM 7, 8/11/2026 menuntut hak plasma sebesar 20% dari kebun inti perusahaan.

Tuntutan ini didasari pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. Aksi ini merupakan kelanjutan dari pertemuan masyarakat dengan pihak perusahaan di Jakarta pada 8 Oktober lalu.

Dalam aksi damai tersebut, perwakilan masyarakat menegaskan kembali aspirasi mereka terkait hak atas tanah ulayat dan pembagian hasil perkebunan. Mereka menuntut agar perusahaan segera merealisasikan kebun plasma tanpa harus membuka lahan baru, melainkan diambil dari 20% kebun inti yang sudah ada.

Masyarakat Adat

Perwakilan Pihak perusahaan yang hadir dalam aksi tersebut Sadrak Yepasedanya (RC, Pimpinan Region Papua) dan Denny Sanjaya (DNL perwakilan) Perusahaan menyatakan kesediaannya untuk membangun kebun plasma, namun untuk tuntutan penyelidikan tempatan hak wilayah, perusahaan akan membahasnya di tingkat manajemen atas.

Aksi ini turut dihadiri oleh Kapolsek Kaure, Danramil Kaure, Komandan PAM Objek Vital dari Korem 172 Fira Jaya Sakti beserta sekitar 10 anggotanya, serta sekitar 7 personel kepolisian. Selain itu, hadir pula  2 anggota DPRK (Ketua Pansus dan Wakil Ketua Komisi D yang membidangi sawit). Namun, tidak ada perwakilan dari pemerintah daerah yang hadir dalam pertemuan tersebut, Aksi ini di hadiri masyarakat adat Yapsi dan Kaureh Sekitar 200 orang

Sebagai Tuntutan  akhir dari aksi tgl 8/11/2025, Masyarakat Adat meminta DPR untuk segera menangani aspirasi masyarakat dengan serius.

Manajemen perusahaan juga meminta DPR untuk menyurati manajer perusahaan di Jakarta secara resmi, melampirkan tuntutan masyarakat adat agar Surat itu menjadi dasar juga bagi Pimpinan Region Papua, untuk disampaikan kepada pimpinan di Jakarta secara internal Perusahan

Masyarakat menyatakan, apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti dan diselesaikan, mereka akan kembali berunjuk rasa dengan kekuatan yang lebih besar dan mengancam akan melakukan tindakan anarkis.

Menurut Keterangan Bapak Nimbrot Yamle  salah satu tokoh Masyarakat adat yang terlibat dalam  Rencana Aksi tanggal 8/11/2023 ini mengatakan bahwa, sebenarnya aksi  ini untuk menutup seluruh aktifitas perusahan, namun perwakilan perusahan region papua telah turun langsung dan memberikan arahan yang sedikitnya memberikan sinyal harapan, sehingga masyarakat adat tidak melakukan pemalangan sesuai yang di rencanakan, Tetapi jika penyampaian mereka tidak lagi di tanggapi Unsur pimpinan, maka akan ada gerakan masa yang lebi besar lagi untuk menutup pengoperasian perusahan di wilayah Distrik Kaureh dan Yapsi. (ok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *