Upaya Advokasi Hak Masyarakat Adat di Papua Hadapi Tantangan Regulasi

Dalam upaya memperkuat advokasi hak-hak masyarakat adat di Tanah Papua, berbagai pihak termasuk aktivis, akademisi, dan pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan harmonisasi regulasi.

Ketua PD AMAN Jayapura Benhur Yudha Wally saat usai Workshop Bersama Universitas Cenderawasi di Cafe Isasai Waena 11/11/2025 menyatakan bahwa kerja-kerja advokasi ini memerlukan penempatan sumber daya yang tepat, khususnya di wilayah Jayapura, untuk memastikan suara masyarakat adat didengar langsung oleh pemerintah dan stakeholder terkait.

Pernyataan tersebut bersumber dari kesulitan utama saat ini yaitu kurangnya harmonisasi antara hukum adat dan hukum positif yang berlaku. “Kami mengalami kesulitan dalam pembuatan peraturan daerah (Perda) yang berpihak pada hak-hak masyarakat adat,” ujar Benhur Wally yang Juga Anggota DPRP Fraksi NasDem Utusan Masyarakat adat.

Ia menekankan bahwa pentingnya keterlibatan akademisi, terutama mahasiswa fakultas hukum, untuk memberikan pengetahuan tentang hukum positif guna mengatasi masalah dini di tingkat kampung yang memicu Gerakan aktivis masyarakat adat dari bawah.

Benhur Wally menambahkan juga bahwa Untuk mengatasi hal tersebut, Pengurus Daerah Jayapura rencana mendorong kegiatan kolaboratif dengan rektor Universitas Cenderawasih (Uncen) di Jayapura dan Universitas Papua (Unipa) di Manokwari, itu telah menjadi target utama tahun ini.

Kolabirasi ini bertujuan memberikan pemahaman langsung kepada mahasiswa dan komunitas adat di kampung-kampung, sehingga advokasi tidak hanya terfokus pada pemberdayaan, tetapi juga perbaikan regulasi. “Kami akan terus mendorong kehadiran akademisi dalam kegiatan yang menyentuh mahasiswa dan aktivis adat, termasuk dalam rangkaian MOU (Memorandum of Understanding) dengan rektor-rektor tersebut,” tambahnya.

Situasi regulasi di daerah saat ini masi “tumpang tindih” akibat kurangnya sinkronisasi, yang menyulitkan pembentukan Perda afirmatif untuk pengakuan hak masyarakat adat.

Ketua PD. AMAN Jayapura juga menyampaikan banyak kebijakan regulasi yang masi menjadi pekerjaan rumah di DPRD, sehingga diperlukan koreksi dari pemerintah, NGO, dan bahkan regulasi internasional.

Kolaborasi dengan NGO dan akademisi dianggap krusial untuk mendampingi aktivis adat, memastikan suara mereka dari tingkat pemerintahan hingga lembaga adat di kampung-kampung. Upaya ini diharapkan dapat mengatasi kesenjangan pengetahuan hukum dan memperkuat posisi masyarakat adat dalam menghadapi dinamika regulasi daerah.

“Perjuangan ini harus selaras, tidak hanya pemberdayaan, tapi advokasi untuk perbaikan regulasi yang melindungi komunitas adat di Tanah Papua,” tegasnya. (ok)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *