Kepala Unit Advokasi PD. Aman Jayapura Rudy Mebri saat di Temui di Cafee Isasai Waena 11/11/2025 menyoroti isu krusial mengenai sikap perusahaan kelapa sawit di Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura, yang dianggap tidak bijak dalam menangani tuntutan hak-hak masyarakat adat.
Rudy Mebri menekankan keseriusan perusahaan memenuhi komitmen awal terkait program plasma (minimal 20% lahan untuk masyarakat,diharuskan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007), karena kegagalan ini akan merujuk kepada kehidupan generasi Masyarakat adat saat ini dan masa depan.
Hal Ini mencerminkan ketidakadilan di mana lahan hak ulayat masyarakat telah digusur selama lebih dari 30 tahun, ini sama saja meninggalkan beban masalah bagi anak cucu, sementara Nilai-nilai budaya yang ada di wilayah adat itu atau situs sakral hilang tanpa ganti rugi yang adil
Dari data yang kami rangkum Konflik ini telah berlangsung sejak 1994, ketika PT Sinar Kencana Inti Perkasa (afiliasi PT Sinarmas Group) mulai beroperasi di Lereh, Distrik Kaureh dan Yapsi.
Masyarakat adat dari 12 suku, termasuk pemilik hak ulayat, telah melakukan aksi demonstrasi keempat kalinya sejak September 2025, dan pemalangan pabrik pada 7-8 November 2025, menuntut pemenuhan hak plasma mereka, dan pertemuan langsung dengan CEO perusahaan juga telah dilakukan di jakarta pada Oktober 2025, meskipun jalur diplomasi ini dilakukan pihak perusahaan dinilai tidak serius merespons, ini yang menyebabkan muncul gerakan di masyarakat adat .
Isu ini bukan hanya soal plasma, tapi juga penggusuran lahan adat, kerusakan ekosistem, dan pelanggaran hak-hakdasar
Kepala Unit Advokasi PD. Aman Jayapura Rudy Mebri berencana Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Jayapura akan turun langsung ke kampung-kampung yang mengalami diskriminasi oleh perusahan, memasang “plang” (penanda) sebagai simbol Aliansi Masyarakat Adat Nusantara hadir di kampung dan akan melakukan pendampingan kepada masyarakat adat, mengidentifikasi kasus hak ulayat yang belum diakui negara dan upaya-upaya lain untuk perlindungan Masyarakat Adat di sana.
Menurutnya juga bahwa Ini selaras dengan program kerja AMAN untuk memberdayakan komunitas adat, termasuk kolaborasi dengan lembaga seperti WALHI Papua dan pemerintah daerah.
Secara hukum, tuntutan ini didukung oleh Undang-Undang Pokok Agraria dan konvensi ILO 169 tentang hak masyarakat adat, di mana perusahaan berisiko kalah jika dibawa ke ranah peradilan.
Dari dinamika yang dialami masyarakat adat Yapsi Kaureh bisa disimpulkan bahwa sampai hari ini , belum ada solusi final dari perusahan, tapi aksi ini menekankan bahwa hak ulayat bukan milik negara semata, melainkan warisan adat yang harus dil indungi. (ok)


